Dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika di tangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanahbumbu, Polda Kalimantan Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cempaka, Kelurahan Batulicin, dan penangkapan kedua dilakukan di rumah tersangka di Jalan Raya Batulicin pada Kamis (9/1/2025).
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Senin (20/1/20/2025) mengungkapkan dua tersangkanya tersebut badalah MA, seorang nelayan berusia 34 tahun dan pelaku kedua adalah PAS berusia 26 tahun.
Ditangan MA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram di saku celananya dan juga dijadikam barang bukti satu unit handphone android berwarna biru
Sementara di tangan PAS polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram, dan turut di jadikan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru, sebuah kompor dari bekas suntikan, dan satu botol alkohol merk Cap Gajah yang disembunyikan dalam bak sampah.
“Kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut, mereka kini diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu.
Untuk total barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu seberat 1,12 gram, dua unit handphone, satu kompor, dan satu botol alkohol.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.