Pelaku Pencurian Minyak di Salah Satu Perusahaan Satui Tanah Bumbu Berhasil Ditangkap

Facebook
Twitter
WhatsApp

Seorang pria berinisial SDR (47) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Satui pada 19 Januari 2025, setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu perusahaan di Kecamatan Satui pada 13 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa dugaan pencurian terungkap ketika seorang karyawan perusahaan, MAH (25), berusaha mengisi solar ke alat berat dan dump truck, namun mendapati bahwa solar tidak mengalir.

“Setelah diperiksa, tangki penyimpanan BBM ternyata kosong,” kata Iptu Jonser Sinaga, Senin (20/1/2025).

MAH kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kasi Administrasi Kebun Inti PT Buana Karya Bhakti (BKB), HDR (33). HDR bersama tim keamanan perusahaan segera memeriksa lokasi dan menemukan jejak ceceran solar di sekitar tangki serta area parkir excavator.

Perusahaan pun segera melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Satui. Penyelidikan polisi mengarah pada SDR, yang diketahui sempat berada di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi akhirnya menangkap SDR di rumah keluarganya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada dini hari, Ahad, 19 Januari 2025.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pipa paralon, selang, kabel, dan jeriken. Barang bukti yang disita meliputi 19 jerigen kosong, 5 jerigen berisi solar, serta berbagai potongan pipa dan selang yang digunakan untuk mencuri BBM.

Menurut Iptu Jonser, perusahaan mengalami kerugian sekitar 4.401,3 liter solar, yang setara dengan nilai kerugian Rp 56 juta.

Saat ini, pelaku SDR telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Artikel Pilihan