BI Tarik Pecahan 150 Ribu-100 Ribu Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu dari peredaran.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku mulai 31 Januari 2025. Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat melakukan penukaran di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak pencabutan.

Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pemesanan penukaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti jadwal operasional dan layanan publik BI.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang tertera pada uang yang ditukarkan.

“Apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada PBI No 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Adapun ketentuannya adalah, jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya, maka penggantian dilakukan sesuai nilai nominalnya.

Kemudian, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.