Demi Layanan Maksimal, BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kemitraan dengan 14 Puskesmas di Tanah Bumbu

Facebook
Twitter
WhatsApp

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh puskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Bumbu. Acara ini berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Senin (3/3/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperpanjang pusat layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tetap bisa mendapatkan pelayanan di seluruh puskesmas terdekat dan jaringannya,” ujar Vina.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan. Program ini memberikan perlindungan kepada 43.362 pekerja, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memfasilitasi pengobatan kecelakaan kerja hingga ke desa-desa melalui puskesmas.

Melalui layanan ini, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa dikenakan biaya. Pihak puskesmas akan menagihkan biaya penanganan dan pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa batasan nominal biaya. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri seperti petani dan nelayan, dapat bekerja dengan tenang karena kesejahteraannya sudah terjamin,” tambah Vina.

14 Puskesmas Ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

Dalam kerja sama ini, terdapat 14 puskesmas di Tanah Bumbu yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Puskesmas Perawatan Simpang Empat
  2. Puskesmas Perawatan Satui
  3. Puskesmas Perawatan Pagatan
  4. Puskesmas Perawatan Lasung
  5. Puskesmas Batulicin
  6. Puskesmas Batulicin I
  7. Puskesmas Karang Bintang
  8. Puskesmas Mentewe
  9. Puskesmas Girimulya
  10. Puskesmas Teluk Kepayang
  11. Puskesmas Sebamban I
  12. Puskesmas Sebamban II
  13. Puskesmas Darul Azhar
  14. Puskesmas Pulau Tanjung

Dengan adanya fasilitas PLKK ini, peserta diharapkan lebih mudah mengakses layanan pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja di lokasi terdekat, sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya tanpa kekhawatiran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Muhammad Yandi Norjaya, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Saat ini, seluruh puskesmas telah menerapkan sistem online (e-PLKK), sehingga status kepesertaan dapat diketahui hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, saya mengimbau kepada 14 puskesmas di Tanah Bumbu untuk melayani klaim dan merawat pasien BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak 26 Februari 2025. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami risiko sosial ekonomi,” ujar Yandi.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi seluruh pekerja di daerah tersebut. Dengan perlindungan yang lebih luas dan layanan yang lebih mudah diakses, pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir akan risiko kecelakaan kerja.

Artikel Pilihan