Ratusan Guru PTT di Tanah Bumbu Belum Terima Honor, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

Facebook
Twitter
WhatsApp

Sebanyak 542 Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru di Kabupaten Tanah Bumbu hingga kini belum menerima honor sejak Januari 2025. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru yang menggantungkan hidup pada honorarium tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suharyono, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam pencairan honor bagi PTT guru terkait dengan regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

“Arahan yang sudah kami terima adalah terkait guru yang lulus PPPK. Mereka tetap akan menerima gaji PTT sampai SK PPPK mereka keluar,” ujar Suharyono.

Lebih lanjut, Suharyono menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada ratusan tenaga PTT yang belum diangkat menjadi PPPK.

“Jumlah PTT Dinas Pendidikan yang belum terangkat menjadi PPPK sebanyak 542 orang,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun jumlah tenaga PTT saat ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, pencairan honor masih menemui kendala karena aturan yang berlaku.

“Andai saja tidak ada larangan pengangkatan tenaga non-ASN, semuanya sudah bisa berjalan lancar seperti biasa. Kasihan juga teman-teman menunggu,” tuturnya.

Menurutnya, sebagian PTT yang belum diangkat menjadi PPPK terkendala oleh masa pengabdian yang belum memenuhi syarat.

“Yang tidak diangkat PPPK karena kendala jumlah masa pengabdian. Tapi mereka ada di database,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, menegaskan bahwa sebagian dari guru PTT tersebut akan segera menerima haknya.

“Dari 542 guru itu, yang mengabdi di sekolah negeri akan segera diproses pembayaran gajinya bulan ini. Sementara yang mengabdi di sekolah swasta masih menunggu regulasi terkait pembayaran hak-hak mereka,” kata Amiluddin.

Regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang menegaskan bahwa mulai 2023, semua pegawai di instansi pemerintah harus berstatus ASN (PNS atau PPPK).

Saat ini, Dinas Pendidikan masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para guru PTT yang belum jelas statusnya berharap ada kepastian terkait honor yang belum mereka terima.

Artikel Pilihan