Harapan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk segera menerima Surat Keputusan (SK) harus kembali tertunda. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan menunda pengangkatan hingga Maret 2026 setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, penyerahan SK PPPK 2024 dijadwalkan pada tahun 2025. Namun, keputusan terbaru ini membuat ribuan calon PPPK harus bersabar lebih lama menanti kepastian status mereka sebagai pegawai pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan telah siap melaksanakan penyerahan SK sesuai jadwal awal. Kepala BKPSDM Tanah Bumbu, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh proses administrasi telah rampung.
“Kami sudah menyelesaikan proses administrasi hampir 98%, tinggal menyerahkan saja. Jika sesuai jadwal awal, kami siap menyerahkan setelah Lebaran tahun ini,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, Pemkab Tanah Bumbu memilih menunggu instruksi resmi dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami tidak ingin gegabah. Meskipun semua sudah siap, kami tetap menunggu surat resmi dari BKN sebelum memutuskan langkah berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, berbeda dengan PPPK, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dikabarkan akan menerima SK pada Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kebijakan antara dua jenis pegawai pemerintah tersebut.
Bagi calon PPPK di Tanah Bumbu, Rusdiansyah mengimbau agar tetap bersabar dan terus memantau perkembangan terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan BKN dan segera mengumumkan jika ada perubahan kebijakan. Kami harap semua calon PPPK tetap tenang dan menunggu informasi resmi,” pungkasnya.
Penundaan ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi calon PPPK yang telah menanti kepastian. Namun, dengan kesiapan dari pemerintah daerah, diharapkan tidak ada kendala saat SK resmi akhirnya diterbitkan.