Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan prajurit TNI pada Senin, 17 Maret 2025. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu.
“THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025,” ujar Suahasil Nazara dalam pemaparannya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pencairan THR tahun 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa kelompok penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Rp17,7 triliun untuk sekitar 2 juta PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.
- Rp12,4 triliun bagi 3,6 juta orang pensiunan.
- Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Komponen THR yang akan diterima oleh para pegawai meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Adapun dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan pegawai pada Februari 2025.
“Tidak ada potongan atau iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah,” tegas Suahasil.
Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kesejahteraan aparatur negara serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.