Seorang ayah kandung di Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial AI (53) melakukan aksi itu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Angsana.
AI memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melakukan pencabulan.
Korban yang masih berusia 15 tahun ini bercerita kepada ibunya bahwa sering di pegang-pegang pada bagian sensitif sampai disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga.
Bermodal laporan ibu korban, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana.
“Tersangka telah diamankan di Polsek Angsana untuk proses hukum,” ujar Jonser.
Menurut keterangan, kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada di rumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undan undang nomor 17 tahun 2016,” jelas Jonser Sinaga.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa surat hasil visum et repertum, satu lembar baju daster warna merah muda, satu lembar celana pendek warna merah, satu lembar celana dalam warna coklat, dan satu lembar BH warna coklat.