Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (24) yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut berawal ketika korban, yang sedang bermain di sekitar rumahnya, dilarikan paksa oleh pelaku menggunakan sepeda motor pada Sabtu (11/5) lalu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di daerah Tamalanrea. Di tempat itu, korban disekap dan mengalami tindakan kekerasan seksual selama beberapa jam sebelum akhirnya dibawa kembali ke lokasi penculikan.
Korban yang trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah berhasil dibebaskan. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tamalanrea, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban dan langsung bergerak cepat. Berdasarkan pengakuan korban dan pemeriksaan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Andi Muhammad, dalam keterangannya, Senin (13/5).
Pelaku saat ini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama di lingkungan permukiman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak,” tambah Kompol Andi.
Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau modus kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh tersangka.