Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, mengeluarkan surat edaran terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025 ini mencakup beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi merokok. Di antaranya adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, serta tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, bandara, dan pelabuhan. Selain itu, kantor, pabrik, organisasi, dan perusahaan juga termasuk dalam kawasan yang wajib bebas dari rokok.
Bupati Rusli mengungkapkan bahwa dengan penerapan KTR, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam hal kesehatan dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas asap rokok. “Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh orang banyak,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan KTR ini akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 200.000 bagi individu yang ketahuan merokok di kawasan terlarang. Selain itu, bagi pihak yang terlibat dalam produksi, penjualan, atau promosi rokok, akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda hingga Rp 50.000.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1).
Penerapan aturan ini juga akan melibatkan koordinasi antara instansi terkait, serta pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR di masing-masing tempat yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kualitas udara di Kotabaru dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kotabaru semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan udara dan kesehatan bersama, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.