Jelang Tahun Ajaran Baru, Disdik Tanah Bumbu Tegas Larang Pungutan di Sekolah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah.

Surat edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan penyelenggaraan acara perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah seperti hotel atau tempat wisata. Kegiatan serupa dianjurkan tetap dilaksanakan di sekolah secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Larangan pungutan juga diberlakukan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik di sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Termasuk pula larangan pungutan terkait perpindahan siswa serta pengadaan seragam dan buku yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa tindakan administratif hingga pencopotan kepala sekolah jika ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

“Kami tidak ingin ada keluhan dari masyarakat, apalagi sampai viral di media sosial. Sekolah wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Disdik Tanah Bumbu berharap semua sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan baik demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa.

Artikel Pilihan