Pemkab Tanbu Paparkan LPj APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

Penyampaian laporan tersebut diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, atas nama Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam laporannya, Wisnu menyampaikan bahwa LPj ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih dari sekadar laporan keuangan, dokumen tersebut juga memuat ringkasan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh BPK.

Dalam rapat yang sama, Pemkab Tanbu turut mengumumkan pencapaian membanggakan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan tertib.

Namun demikian, Wisnu menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki segala catatan yang disampaikan BPK, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Capaian ini bukan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Ini bagian dari komitmen menuju Tanah Bumbu 2030 yang maju, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Wisnu.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam meneguhkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan semangat kolaborasi antara Pemkab dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Artikel Pilihan