Siap-siap, Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojek Online 15 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) secara bertahap hingga 15 persen. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian tarif layanan berdasarkan pembagian zonasi wilayah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa rencana kenaikan ini akan diterapkan secara berbeda di tiga zona operasional, yakni:

  • Zona 1: Wilayah di luar Jabodetabek, termasuk Jawa dan Bali.
  • Zona 2: Wilayah Jabodetabek.
  • Zona 3: Kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan kemampuan bayar konsumen,” ujar Aan dalam keterangannya, Senin (30/6). Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada wilayah masing-masing.

Kemenhub juga akan memanggil pihak aplikator seperti Gojek dan Grab untuk melakukan diskusi terkait struktur tarif baru yang akan diberlakukan. Menurut Aan, keterlibatan aplikator penting untuk menjaga implementasi kebijakan agar berjalan sesuai regulasi.

Tak hanya tarif, pemerintah juga sedang meninjau ulang struktur potongan layanan yang selama ini dikenakan kepada para mitra pengemudi. Potongan sebesar 10 persen yang diterapkan oleh aplikator dinilai perlu dievaluasi agar pengemudi bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

“Kita akan rumuskan sistem yang adil. Jangan sampai ekosistem ojol yang saat ini menopang jutaan pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM, justru terganggu oleh ketimpangan dalam pembagian pendapatan,” kata Aan.

Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah mendapat kesepakatan dengan seluruh pihak terkait. Kemenhub menargetkan penyesuaian tarif dan regulasi potongan dapat berlaku dalam waktu dekat.