Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Satui kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu yang digelar Selasa (8/7/2025). Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanah Bumbu, Yurianah, memberikan klarifikasi soal legalitas tempat karaoke di wilayah tersebut.
Yurianah menyatakan bahwa hanya lima tempat karaoke di Satui yang mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Di antaranya adalah PRICES Family Karaoke di Desa Sungai Cuka. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Karaoke Fortune yang juga berada di desa tersebut belum pernah mendapatkan izin resmi.
“Perlu dipahami, NIB yang diurus mandiri melalui sistem OSS tidak serta merta sah jika tidak disertai izin pariwisata dari daerah,” tegas Yurianah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan izin usaha hiburan malam harus melewati prosedur ketat, termasuk mendapat rekomendasi dari pemerintah desa dan dinas teknis terkait. Tak ada batas jumlah tempat karaoke di suatu wilayah, namun seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku dan memperhatikan dampak sosial terhadap lingkungan.
Penegasan ini diharapkan menjadi rujukan masyarakat untuk membedakan tempat hiburan yang berizin dan tidak, serta mengantisipasi potensi dampak negatif dari tempat usaha ilegal.