Pemkab Tanbu Terapkan 5 Hari Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi memberlakukan sistem lima hari sekolah dalam sepekan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor B/100.3.4.4/109/Disdik-PTK/VI/2025.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuannya adalah menciptakan efisiensi dalam pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, serta memperkuat karakter siswa melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan sistem lima hari, kegiatan belajar akan berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi delapan jam per hari, termasuk waktu istirahat selama 30 menit. Siswa tidak memiliki aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu, tetapi para guru tetap melaksanakan tugas melalui tiga jam pelajaran secara daring atau luring.

Pengaturan waktu belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Anak PAUD belajar pukul 08.00–11.00, SD kelas bawah (1–3) hingga pukul 12.20, sedangkan kelas atas (4–6) sampai pukul 13.45. Siswa SMP memiliki kegiatan sembilan jam pelajaran per hari, diawali dengan upacara Senin dan senam Jumat.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa jam belajar yang ditetapkan adalah batas minimal. Sekolah dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan, dengan koordinasi bersama komite sekolah agar pelaksanaan tetap kondusif dan berpihak pada siswa.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Andi Rudi Latif pada 12 Juni 2025 dan Kepala Dinas Pendidikan Amiluddin pada 13 Juni 2025 di Batulicin.

Artikel Pilihan