KUA-PPAS 2026 Diserahkan, Pemkab Tanbu Prioritaskan Anggaran untuk Layanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dokumen penting ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa penyusunan KUA 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta ditujukan untuk mendukung pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan terarah sesuai kebijakan nasional maupun daerah.

KUA 2026 memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dari proyeksi yang disampaikan, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp3,08 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,50 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp418,79 miliar direncanakan ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan kebijakan belanja fokus pada prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Kami berharap pembahasan KUA-PPAS dapat berjalan lancar dan APBD 2026 segera disepakati demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eryanto.

Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD untuk mencapai kesepakatan final. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri unsur Forkopimda, SKPD, serta perwakilan BUMD.

Artikel Pilihan