Tiga Raperda Disahkan, Tanah Bumbu Mantapkan Fondasi Pembangunan Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD, Senin (4/8/2025). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan bersama.

Adapun tiga perda yang disahkan yaitu Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Andi Rudi Latif melalui Pj. Sekda Yulian Herawati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian penuh selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa penyusunan perda bukanlah perkara mudah, melainkan membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan perdebatan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

“Pemkab akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi,” ujarnya.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dunia usaha.

Kehadiran tiga perda baru ini diharapkan menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan Tanah Bumbu, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat demi mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.

Artikel Pilihan