Pemkab Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerja Sama Daerah untuk Perkuat Pembangunan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (8/9/2025). Raperda ini disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah melalui prinsip sinergi dan kemitraan yang saling menguntungkan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menegaskan bahwa peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama. Dengan adanya aturan ini, pelayanan publik diharapkan bisa lebih efisien, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kerja sama daerah adalah instrumen penting untuk menggali potensi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperluas sumber pendapatan asli daerah,” jelas Yulian saat membacakan sambutan bupati.

Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari penyediaan pelayanan publik, investasi, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembinaan serta pengawasan, hingga skema pendanaan.

Pemkab Tanah Bumbu berharap, dengan adanya payung hukum ini, setiap bentuk kolaborasi—baik antar-pemerintah maupun dengan pihak ketiga—dapat berlangsung lebih terarah, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Artikel Pilihan