Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan 17 Desa Baru Tahun 2025

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berangkat dari semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Putu Wisnu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 17 desa persiapan yang telah melewati tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruhnya dinilai layak menjadi desa definitif. Dengan pengesahan Raperda ini, Tanah Bumbu akan resmi memiliki 17 desa baru.

Menurutnya, pembentukan desa baru bukan hanya pemekaran wilayah administratif, tetapi juga strategi memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar pembahasan Raperda ini berjalan lancar. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar peraturan ini segera disetujui demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Artikel Pilihan