Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab dalam memperkuat tata kelola perizinan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, membuka secara resmi sosialisasi tersebut. Eryanto menekankan pentingnya perizinan berbasis risiko yang terintegrasi dan efisien, serta menegaskan bahwa perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen terhadap pembangunan aman dan ramah lingkungan.
Acara menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu. Sebanyak 43 peserta hadir, terdiri atas pelaku usaha, OPD, camat, dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menjelaskan bahwa PP 28/2025 memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan bangunan gedung.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab berharap seluruh aparatur, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme izin lingkungan dan PBG, sehingga tercipta tata kelola pembangunan yang tertib, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan di Bumi Bersujud.