Pemkab Tanah Bumbu Paparkan Penyusunan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat reformasi perizinan usaha dengan menyelenggarakan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha terkait Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 guna menciptakan iklim investasi yang lebih cepat, kondusif, dan memiliki kepastian hukum.

Ekspose yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu ini melibatkan 20 SKPD teknis, akademisi, asosiasi pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruh peserta diarahkan untuk merumuskan substansi rekomendasi kebijakan daerah yang akan menjadi pedoman teknis dalam pengendalian risiko kegiatan usaha.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menegaskan bahwa reformasi perizinan kini lebih menitikberatkan pada tingkat risiko usaha, bukan lagi sekadar prosedur administratif. Usaha berisiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko tinggi memerlukan verifikasi lebih ketat dan pemenuhan persyaratan teknis. Karena itu, penyusunan dokumen rekomendasi ini dinilai penting sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menetapkan standar, klasifikasi risiko, hingga mekanisme pengawasan pasca penerbitan izin.

Melalui kegiatan ini, Pemkab juga membuka ruang dialog antarinstansi agar kebijakan yang dirumuskan bersifat aplikatif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha dan investor. Seorang ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya turut hadir sebagai narasumber untuk memastikan keselarasan dengan NSPK nasional dalam sistem OSS-RBA.

Pemkab berharap hasil ekspose tersebut dapat mempercepat penyusunan kebijakan perizinan yang pro-investasi, memperkuat kemudahan berusaha, serta mendorong tata kelola perizinan yang semakin transparan dan akuntabel di Tanah Bumbu.

Artikel Pilihan