Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Implementasi SPM demi Peningkatan Layanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar Pelatihan Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Kegiatan dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, sebagai langkah strategis memperkuat implementasi SPM yang lebih terukur dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Sekda Yulian Herawati menyampaikan pesan Bupati bahwa SPM adalah standar jenis dan mutu layanan dasar yang wajib diterima seluruh warga, meliputi layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga layanan sosial. Penerapan SPM, ujarnya, menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak, merata, dan berkualitas.

Ia juga menegaskan dasar hukum penerapan SPM, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 198 yang mengatur bahwa prioritas belanja daerah harus diarahkan untuk mendanai urusan wajib terkait pelayanan dasar sesuai SPM. Hal ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kemendagri, yaitu Ahmad Washil, S.Si., M.Si., yang memberikan materi tentang penyusunan laporan SPM berbasis data dan sesuai ketentuan terbaru. Perwakilan berbagai SKPD Tanah Bumbu hadir sebagai peserta.

Pemkab Tanah Bumbu berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam menyusun laporan SPM yang sistematis, terintegrasi, dan berorientasi hasil. “Pelatihan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sekda Yulian Herawati.

Artikel Pilihan