Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, pada Kamis (6/11/2025). Forum ini menjadi sarana resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rancangan standar pelayanan DiskominfoSP, khususnya dalam bidang informasi, komunikasi, dan layanan digital pemerintahan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Kepala DiskominfoSP Al Husain Mardani yang diwakili Sekretaris Dinas Efrin, menyampaikan bahwa FKP merupakan langkah penting untuk menyusun standar pelayanan secara inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa forum ini membuka ruang dialog terbuka untuk menerima kritik, saran, maupun rekomendasi yang dapat memperbaiki mutu layanan DiskominfoSP. Penyelenggaraan FKP juga sejalan dengan amanat Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam kesempatan itu, Efrin menekankan pentingnya pelibatan publik agar standar pelayanan yang dirumuskan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama terkait akses informasi, transparansi data, komunikasi pemerintah, hingga layanan teknologi informasi. Melalui forum ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan dalam setiap proses pelayanan publik.
FKP diikuti sejumlah unsur masyarakat, seperti pengguna layanan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media, serta perangkat daerah terkait. Kehadiran beragam elemen ini diharapkan memperkaya sudut pandang sehingga standar pelayanan DiskominfoSP dapat tersusun lebih komprehensif, adaptif, dan mendukung percepatan transformasi digital di Tanah Bumbu.