Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kegiatan tersebut digelar di Batulicin, Selasa (1/9/2026), dan diikuti 99 peserta yang terdiri atas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta 92 badan usaha jasa konstruksi.
Sosialisasi menghadirkan Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa, ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai narasumber.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap regulasi pengawasan jasa konstruksi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, memiliki standar yang jelas, serta tetap memperhatikan kualitas dan keselamatan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Plt Kepala DPUPR Ansyari Firdaus, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung pelayanan publik, hingga jaringan irigasi tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas fisik. Infrastruktur juga berperan dalam memperkuat konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tiga pilar utama dalam tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketiga pilar tersebut meliputi tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi.
Penerapan ketiga aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat pembinaan usaha jasa konstruksi di Tanah Bumbu. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya berorientasi pada percepatan pekerjaan, tetapi juga memastikan proses dan hasil konstruksi memenuhi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kualitas, serta keselamatan.
Pemkab Tanah Bumbu berharap penguatan pemahaman terhadap regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya ekosistem jasa konstruksi yang lebih tertib dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.