Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Jika sebelumnya minimal pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), kini lulusan Sekolah Dasar (SD) pun dapat melamar.
“Syarat pendidikan untuk PPSU yang tadinya minimal SLTA, kini cukup lulusan SD saja. Yang penting bisa membaca dan menulis,” ujar Pramono di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa perubahan syarat ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin bekerja sebagai petugas PPSU atau yang sering disebut ‘Pasukan Oranye’.
“Yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah orang-orang yang mau bekerja keras, bukan sekadar memiliki pendidikan tinggi,” tegas politisi PDIP tersebut.
Selain perubahan syarat pendidikan, Pramono juga menjanjikan kebijakan baru yang lebih memudahkan para petugas PPSU, yaitu penghapusan evaluasi tahunan dalam kontrak kerja mereka. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi petugas dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa disiplin dan etos kerja tetap menjadi hal utama. Para petugas PPSU yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau bermalas-malasan akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Bagi mereka yang tidak bekerja dengan semangat dan tidak menjalankan tugas sesuai kontrak, tentu akan ada konsekuensinya,” kata Pramono.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesempatan kerja bagi masyarakat semakin terbuka luas serta kualitas pelayanan kebersihan dan pemeliharaan sarana prasarana di Jakarta tetap terjaga dengan baik.