Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati H. Andi Rudi Latif (Bang Arul) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan pro-rakyat ini mulai diberlakukan sejak akhir 2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Penghapusan retribusi tersebut resmi diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang ditandatangani pada 24 Desember 2024.
Fokus pada Bangunan Hunian Sederhana
Menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, kebijakan ini berlaku untuk pembangunan rumah tinggal sederhana, khususnya:
- Bangunan tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 meter persegi
- Bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 meter persegi
Amruddin menegaskan bahwa pembebasan retribusi ini hanya diperuntukkan bagi bangunan yang masuk kategori MBR, dan tidak berlaku untuk bangunan komersial, hunian mewah, atau gedung perkantoran.
“Bangunan yang bersifat komersial tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Dorong Inklusivitas dan Pemerataan Hunian Layak
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerataan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mendukung target nasional dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan dihapusnya retribusi PBG, masyarakat dari kalangan MBR kini bisa memperoleh legalitas bangunan tanpa beban biaya tambahan, menjadikan proses pembangunan lebih mudah dan terjangkau.
Kebijakan ini juga memperkuat citra Tanah Bumbu sebagai kabupaten yang inklusif, berpihak pada rakyat kecil, dan berkomitmen tinggi terhadap pembangunan berkeadilan. Dengan langkah konkret seperti ini, Pemkab Tanah Bumbu diharapkan mampu mempercepat realisasi program perumahan layak huni yang merata di seluruh wilayah kabupaten.