Prabowo Akan Pajaki Orang Kaya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak kekayaan (wealth tax) bagi individu super kaya di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pendanaan program sosial, seperti makan bergizi gratis dan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Prabowo menekankan bahwa kekayaan nasional harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir orang. Dalam pidatonya, ia menyatakan komitmennya untuk menghapus kemiskinan dan menegakkan keadilan melalui hukum. Penerapan pajak kekayaan dianggap sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Menurut penelitian Center of Economic and Law Studies (Celios), penerapan pajak kekayaan sebesar 2% terhadap 50 orang terkaya di Indonesia dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp81,56 triliun per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, seperti pembangunan 339 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, penyediaan makan siang gratis bagi 15 juta warga selama setahun, dan pembiayaan biaya kuliah bagi 18,5 juta mahasiswa.

Meskipun potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan cukup besar, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan, termasuk resistensi dari kalangan super kaya dan kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat. Pengamat pajak menekankan pentingnya kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif.

Rencana Presiden Prabowo untuk menerapkan pajak kekayaan merupakan langkah progresif dalam upaya mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan dan memastikan implementasi yang adil dan efektif.