Peninjauan Pilar Batas Banjar–Tanah Bumbu Perkuat Kepastian Wilayah dan Administrasi

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah pada 14–15 Oktober 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat tertib administrasi pemerintahan, memperjelas batas wilayah antardaerah, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

Peninjauan yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah agar pemasangan pilar batas dapat berjalan selaras. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penganggaran serta memastikan kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ketertiban administrasi harus diiringi dengan tanggung jawab pelayanan publik. Sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik batas. Kegiatan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, hingga perbaikan pilar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat, sehingga tidak lagi mengalami kebingungan saat mengakses pelayanan pemerintahan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 28 peserta yang berasal dari unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, kecamatan, desa, serta kepolisian.

Melalui koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, penegasan batas daerah diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, memberikan kepastian pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antarpemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.

Artikel Pilihan