Golkar: Kami Siap Berikan Bantuan Hukum untuk RK Jika Dibutuhkan

Facebook
Twitter
WhatsApp

Partai Golkar menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, Ridwan Kamil, jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga mengetahui kasus tersebut, yang menyebabkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu.

“Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kami siap untuk membantu,” ujar Sekretaris Jenderal Golkar, M. Sarmuji, di kantor DPP Golkar.

Sarmuji menegaskan bahwa Ridwan Kamil bersikap kooperatif dalam membantu KPK mengusut kasus ini. Ia juga memastikan hubungan antara Ridwan Kamil dan Golkar tetap baik.

“Kami menghormati proses hukum. Saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarmuji mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Barat telah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil terkait kasus ini.

“DPD Jawa Barat sudah berkomunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, dan mungkin beliau juga telah berkomunikasi dengan pihak lainnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta 11 lokasi lainnya, termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi;
  2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto;
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan;
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik;
  5. Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski belum dilakukan penahanan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Artikel Pilihan