Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula dalam perkara perceraiannya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui pada Rabu (16/4/2025).

“Ya, majelis hakim hanya mengabulkan mut’ah sebesar Rp1 miliar. Itu diputuskan berdasarkan banyak pertimbangan,” ujar Suryana kepada awak media.

Dalam gugatannya, Paula sebelumnya menuntut sejumlah hak pasca perceraian, termasuk nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp600 juta, nafkah madya selama delapan bulan sebesar Rp800 juta, mut’ah sebesar Rp3 miliar, serta nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak permintaan nafkah iddah dan nafkah madya. Penolakan ini didasarkan pada temuan bahwa Paula terbukti melakukan nusyuz, yaitu pelanggaran terhadap kewajiban sebagai istri.

“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz—istri yang durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa istri yang dinyatakan nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan madya.

“Ya, karena dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b), istri yang dinyatakan nusyuz memang tidak berhak atas nafkah iddah dan madya,” pungkasnya.

Artikel Pilihan