Baim Wong Ajukan Banding Putusan Cerai, Ikuti Paula Verhoeven

Facebook
Twitter
WhatsApp

Aktor dan YouTuber Baim Wong resmi mengajukan permohonan banding atas putusan cerai yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul keputusan serupa dari sang istri, Paula Verhoeven, yang lebih dulu menyatakan banding atas vonis perceraian mereka.

Informasi pengajuan banding tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Senin (29/4). Ia menjelaskan bahwa permohonan banding Baim telah didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada hari yang sama. Banding ini diajukan tepat waktu, yaitu dalam masa tenggang 14 hari sejak pembacaan putusan cerai pada 9 April 2025.

“Termohon juga mengajukan upaya hukum banding. Jadi baik penggugat maupun termohon sama-sama banding,” ujar Taslimah kepada awak media.

Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, maka status hukum perceraian pasangan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Itu artinya, meskipun pengadilan sebelumnya telah mengabulkan gugatan cerai Paula Verhoeven, secara hukum mereka masih berstatus suami istri hingga proses banding selesai dan mendapatkan putusan dari pengadilan tingkat lebih tinggi.

Paula Verhoeven sendiri diketahui lebih dahulu menggugat cerai Baim Wong dan hadir dalam beberapa kali persidangan. Namun, alasan pasti kedua belah pihak mengajukan banding belum diungkap ke publik.

Pasangan selebritas yang dikenal sering membagikan keseharian mereka di media sosial ini sebelumnya dianggap sebagai salah satu figur keluarga harmonis di kalangan penggemar. Keputusan untuk berpisah dan kini proses banding yang berlangsung menarik perhatian publik, mengingat keduanya telah menikah sejak 2018 dan dikaruniai dua orang anak.

Publik kini menanti seperti apa kelanjutan proses hukum dari pasangan ini, dan apakah banding akan membuka ruang untuk rekonsiliasi atau justru memperkuat keputusan untuk berpisah.

Artikel Pilihan