Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Irmayani Rudi Latif, membuka kegiatan Pembinaan Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kecamatan Teluk Kepayang, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pemenuhan layanan dasar masyarakat.
Dalam arahannya, Andi Irmayani Rudi Latif menegaskan bahwa Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam bidang pelayanan dasar. Enam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Menurutnya, perluasan peran ini menuntut kader Posyandu untuk lebih aktif dan responsif dalam melakukan pendataan, pemantauan, serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan dasar secara merata. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, seperti stunting, kemiskinan, hingga keterbatasan akses terhadap layanan publik.
“Pendataan menjadi kunci. Seluruh masyarakat di desa harus terdata dengan baik. Jika ada yang belum masuk, segera dilaporkan agar tidak ada yang tertinggal dalam pelayanan,” ujar Andi Irmayani Rudi Latif.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para kader Posyandu yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dedikasi mereka dinilai menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat desa.
“Kader Posyandu adalah ujung tombak pelayanan. Teruslah bersemangat dan melayani dengan hati yang tulus demi kemajuan daerah,” pesannya.
Menutup kegiatan, ia berharap pembinaan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu meningkatkan kapasitas kader sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor. Kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam percepatan implementasi 6 SPM guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kegiatan ini diikuti kader Posyandu se-Kecamatan Teluk Kepayang dan dihadiri unsur perangkat kecamatan serta tokoh masyarakat setempat.