Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk SDM Unggul

Facebook
Twitter
WhatsApp

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (1/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperlihatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahbani Rasul. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski memberikan persetujuan, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan, saran, dan masukan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran pada masa mendatang.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut mendapat persetujuan bersama.

“Persetujuan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, berorientasi pada hasil pembangunan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan melanjutkan proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Artikel Pilihan