Sampaikan LPj APBD 2025, Pemkab Tanah Bumbu Pertahankan Opini WTP ke-13 Berturut-turut

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (11/6/2026).

Penyampaian laporan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, memaparkan kondisi keuangan daerah sekaligus capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu selama Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Eryanto menjelaskan bahwa penyampaian LPj APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Eryanto.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian penting di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Eryanto, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi prestasi dalam aspek administrasi, tetapi juga mencerminkan konsistensi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan terus mengoptimalkan seluruh potensi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah hingga tahun 2030.

“Pemerintah Daerah terus mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan beradab. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Artikel Pilihan