Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (1/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, serta dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahbani Rasul. Agenda rapat meliputi penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemandangan akhirnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, persetujuan tersebut juga disertai sejumlah catatan, saran, dan masukan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan maupun seluruh anggota DPRD atas komitmen, perhatian, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
“Persetujuan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berorientasi pada hasil pembangunan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti proses penetapannya menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.