Cegah Flexing, Bupati Tanah Bumbu Terbitkan Aturan Etika Medsos ASN

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat disiplin aparatur di era digital melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/132/L/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial. Kebijakan yang ditetapkan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, pada 6 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, profesional, serta tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, disiplin, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Core Values ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa perkembangan media sosial harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh aparatur. ASN maupun Non ASN diminta memanfaatkan berbagai platform digital dengan tetap menjunjung tinggi etika, norma, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama jam kerja, seluruh aparatur diwajibkan mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penggunaan media sosial tidak boleh mengganggu produktivitas kerja maupun menurunkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga melarang ASN dan Non ASN melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas. Sebaliknya, media sosial diarahkan untuk mendukung publikasi program pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun kegiatan kedinasan yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain itu, aparatur diingatkan agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup berlebihan atau flexing, kemewahan, maupun perilaku konsumtif yang tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan kepatutan sebagai aparatur negara. Perilaku tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam aspek etika digital, ASN dan Non ASN juga dilarang mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, ataupun konten lain yang dapat merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi ruang yang produktif untuk menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, edukasi kepada masyarakat, serta berbagai capaian program pemerintah. Langkah tersebut sejalan dengan nilai Berorientasi Pelayanan, Loyal, dan Kolaboratif dalam budaya kerja ASN BerAKHLAK.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerjanya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan pegawai dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, beretika, adaptif terhadap transformasi digital, serta mampu menjaga kepercayaan publik melalui penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Artikel Pilihan