Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat halal sebagai langkah memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Sertifikasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemasaran yang lebih luas serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro.
Penyerahan sertifikat halal berlangsung di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemkab Tanah Bumbu melalui Diskumdagri bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin sebagai bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I 2026 bagi pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif untuk mendorong produk lokal agar semakin kompetitif dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Plt Kepala Diskumdagri Tanbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, mengatakan sertifikat halal memiliki manfaat yang lebih luas dari sekadar memenuhi ketentuan hukum.
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.
Menurut Romatua, legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang semakin lengkap, peluang pengembangan usaha dapat terbuka lebih luas, baik melalui pemasaran secara langsung maupun melalui platform digital.
Setelah memperoleh sertifikat halal, para pelaku UMKM juga didorong untuk melanjutkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan pendampingan kepada pelaku usaha telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026.
Proses tersebut meliputi kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan, hingga proses sertifikasi.
Adhytia menilai sertifikasi halal menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM, terlebih menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Ia juga mendorong pelaku usaha terus meningkatkan legalitas dan kualitas produknya agar memiliki peluang masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pasar yang lebih luas.
Pemkab Tanah Bumbu memastikan fasilitasi sertifikasi halal akan tetap terbuka bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat, baik melalui pengurusan secara mandiri maupun melalui program pemerintah daerah.