Aktivitas warung remang-remang atau warung jablai di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dilaporkan mengalami penurunan drastis sejak didirikannya Posko Terpadu pengawasan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM). Keberadaan posko tersebut dinilai efektif menekan aktivitas yang selama ini meresahkan warga.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, warung-warung yang sebelumnya ramai kini tampak lengang. Hampir tidak terlihat aktivitas pengunjung, terutama pada jam-jam yang sebelumnya padat. Ketua RT setempat membenarkan kondisi tersebut dan menyebut situasi lingkungan kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan sebelum posko pengawasan beroperasi.
Menurunnya aktivitas tersebut diduga kuat dipengaruhi oleh kehadiran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu yang berjaga di Posko Terpadu. Selain penjagaan, petugas juga rutin melakukan patroli dan pengawasan di kawasan KM 8 Sarigadung, yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas warung remang-remang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, melalui Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Supiansyah, membenarkan adanya penurunan signifikan sejak posko difungsikan. Menurutnya, pengawasan yang intensif membuat pengunjung enggan datang.
“Sejak Posko Terpadu berdiri dan patroli rutin dilakukan, aktivitas warung remang-remang tidak lagi terlihat seperti sebelumnya. Kemungkinan pengunjung merasa takut atau enggan karena pengawasan yang ketat,” ujar Supiansyah.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada pimpinan.
Supiansyah juga menyampaikan bahwa penanganan warung remang-remang akan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada 22 Januari 2026, Pemprov Kalsel dijadwalkan turun langsung ke Tanah Bumbu untuk menertibkan warung yang berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi.