Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan SIGAP BERAKSI, Pengurusan Akta Kematian Kini Lewat WhatsApp

Facebook
Twitter
WhatsApp

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIGAP BERAKSI. Inovasi ini disosialisasikan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Mei hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan desa, kader posyandu, hingga lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama. Dalam kesempatan yang sama, turut disampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan sebagai upaya memperkuat sinergi layanan administrasi kependudukan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, konsultasi, dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.

Pada kesempatan tersebut, Disdukcapil Tanah Bumbu juga memperkenalkan SIGAP BERAKSI (Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra). Sistem ini mengintegrasikan proses pencatatan kematian dengan penyaluran santunan kematian melalui layanan berbasis WhatsApp yang mudah diakses masyarakat.

Melalui sistem ini, pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian, maupun ahli waris dapat melaporkan kejadian kematian secara digital. Data kemudian diverifikasi oleh Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian, yang selanjutnya digunakan Bagian Kesra sebagai dasar penyaluran santunan kepada ahli waris.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menyampaikan bahwa SIGAP BERAKSI menjadi sistem inti yang menghubungkan layanan Disdukcapil dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam satu alur terpadu.

“Inovasi ini menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, sekaligus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian serta kualitas data kependudukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, inovasi ini sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel melalui transformasi layanan digital.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu, Agustina Pratiwi, menegaskan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan bentuk transformasi digital pelayanan publik yang lebih responsif, efektif, dan terukur.

Ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan serta semakin memahami pentingnya pencatatan sipil di Kabupaten Tanah Bumbu.

Artikel Pilihan