Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa kepada DPRD Tanah Bumbu.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026), sebagai langkah pemerintah daerah menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan penyusunan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu perubahan yang diatur dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali.
Raperda tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lainnya, di antaranya pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial, serta tunjangan.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.
Bupati Andi Rudi Latif berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan secara konstruktif melalui berbagai masukan dan saran dari DPRD.
Pemerintah daerah menargetkan kedua rancangan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.