Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mirisnya, pelaku maupun korban sama-sama anak masih dibawah umur. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polisi.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya laporan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Diungkapkan Kasi Humas Polres, berdasarkan laporan tersebut Polisi telah mengamankan Pelaku yang masih berusia 17 Tahun pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 19.10 WITA.
Jonser Sinaga menjelaskan, terungkapnya kejadian itu bermula pada minggu (5/1/2025) sekira jam 19.00 WITA saat orang tua korban mengetahui adanya postingan di instagram yang menyebut anaknya berbuat yang tidak baik.
Orang tua korban lalu menanyakan perihal permasalahan tersebut dan mendapatkan keterangan dari Korban yang masih berusia 15 tahun, jika telah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki, dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.
“Setelah mendengar hal tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polisi untuk di proses,” ungkap Jonser Sinaga kepada awak media ini.
Ia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.