Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Kalimantan Selatan, serius menangani persoalan keterbatasan akses komunikasi di wilayahnya. Saat ini, tercatat sebanyak 39 desa yang tersebar di 11 kecamatan masih berstatus blankspot atau belum terjangkau jaringan internet dan telepon seluler.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, menyebutkan bahwa dari total 152 desa dan 5 kelurahan di 12 kecamatan, masih banyak wilayah yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai.
“Jangkauan sinyal sangat terbatas. Bahkan di jalur strategis seperti jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru, sinyal masih lemah atau tidak tersedia,” ujar Al Husain dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Sebagai langkah strategis, Pemkab Tanbu telah mengajukan proposal pembangunan menara telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Tujuan dari inisiatif ini adalah memperluas konektivitas digital, khususnya di daerah terpencil.
Menurut Al Husain, keberadaan menara sangat penting untuk mendukung layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Program ini juga merupakan bagian dari agenda nasional Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi digital secara merata di seluruh Indonesia.
Di tingkat lokal, langkah ini turut memperkuat program unggulan Bupati Andi Rudi Latif melalui visi “BerAKSI” (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif), yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan merata.
Sebaran desa blankspot:
- Kusan Tengah (6 desa), Teluk Kepayang (7), Karang Bintang (5), Satui (3), Kuranji (2), Sungai Loban (2), Angsana (3), Kusan Hilir (3), Kusan Hulu (4), Simpang Empat (1), dan Mantewe (3).
Prioritas pembangunan:
- Jangka pendek: 14 desa membutuhkan penguat sinyal
- Jangka menengah: 4 desa perlu pembangunan menara
- Jangka panjang: 21 desa memerlukan pembangunan menara dan jaringan pendukung lainnya
Pemkab Tanbu menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi dan komunikasi, yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.