Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas bagi pengelola PPID daerah sekaligus membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Melalui regulasi terbaru tersebut, terdapat sejumlah penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari peningkatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan yang lebih sistematis, hingga perluasan penerapan keterbukaan informasi sampai tingkat pemerintahan desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Melalui kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, kami berharap seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sehingga dapat diterapkan secara optimal di masing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Akhmad Salehuddin, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, asistensi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pengelolaan PPID dengan kebijakan terbaru pemerintah.
“Penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” kata Akhmad Salehuddin.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai pembentukan tim layanan informasi publik, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), percepatan digitalisasi layanan PPID, serta pemenuhan standar pelayanan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai penguatan PPID tidak hanya menjadi kewajiban dalam menjalankan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Melalui pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan responsif, Pemkab Tanah Bumbu berharap transparansi pemerintahan semakin meningkat serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.