Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut di Gedung DPRD, Selasa (19/5/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai masukan dan catatan strategis untuk menyempurnakan substansi Raperda. Fokus utama pembahasan adalah peningkatan kualitas layanan perizinan agar lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Sejumlah poin yang disoroti antara lain perlunya pelatihan teknis bagi pelaku usaha, penerapan sistem perizinan digital yang terintegrasi, serta penguatan pengawasan agar implementasi regulasi berjalan optimal.
DPRD juga menekankan pentingnya kepastian waktu pelayanan, standar operasional yang jelas, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif. Kemudahan layanan bagi UMKM serta akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat kurang mampu juga menjadi perhatian.
Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan mampu memperkuat sistem perizinan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan perizinan, mendorong kemudahan usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan regulasi ini dapat menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.