Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati, dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.
Aturan baru tersebut mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan terkait BPD, di antaranya masa jabatan anggota, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Bupati menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa dalam membahas peraturan desa dan melakukan pengawasan,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan.
Ia juga menekankan bahwa regulasi yang adaptif dibutuhkan agar BPD dapat menjalankan tugas secara profesional dan optimal, serta mendukung visi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029 dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanudin, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.