Pemerintah Indonesia melalui kerja sama empat kementerian segera mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Keempat kementerian yang terlibat dalam aturan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di area Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa Tim Kerja untuk implementasi aturan ini melibatkan berbagai kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga perlindungan dan pemerhati anak, seperti Najeela Shihab dan Kak Seto.
“Tim Kerja ini akan memulai tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025, dan kami berharap aturan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab,” ungkap Meutya Hafid.
Perlunya Pembatasan Penggunaan Media Sosial di Kalangan Anak
Seiring dengan maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak, banyak di antara mereka yang mengikuti tren digital, meski terkadang berisiko, seperti membuat konten yang mengandung unsur sensual atau perilaku tidak senonoh. Untuk itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, mendukung penuh penerapan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di tengah pesatnya perkembangan perangkat digital. Pembatasan usia ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujar Al Husain.
Diskominfosp Tanbu akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung kebijakan ini, seperti melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah literasi digital di sekolah-sekolah.
Langkah Strategis dalam Mendukung Implementasi Aturan
Al Husain menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil oleh Diskominfosp Tanbu untuk mendukung implementasi aturan pembatasan usia media sosial, antara lain:
- Literasi Digital: Mengadakan program edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman.
- Sosialisasi Kebijakan: Menyebarkan informasi mengenai aturan baru melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media lokal, seminar, dan workshop.
- Kerja Sama dengan Orang Tua dan Sekolah: Mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif dalam memantau dan membimbing anak-anak dalam penggunaan media sosial yang sehat dan aman.
- Pengawasan Konten: Bekerja sama dengan platform media sosial untuk memastikan penerapan batasan usia dan memantau konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Kolaborasi Antar Dinas untuk Keberhasilan Aturan
Al Husain menegaskan pentingnya kerja sama lintas dinas untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Tanah Bumbu. Kolaborasi dengan beberapa dinas terkait, seperti:
- Dinas Pendidikan: Untuk mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum dan memberikan pelatihan kepada guru serta siswa.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Untuk memastikan kebijakan ini melindungi hak-hak anak dan memberikan dukungan bagi anak-anak yang terdampak oleh media sosial.
- Dinas Kesehatan: Untuk menangani dampak kesehatan mental yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Dengan kerja sama dan kolaborasi ini, kami berharap implementasi aturan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” pungkas Al Husain.