Pemkab Tanah Bumbu Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Raperda Kerja Sama Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang Kerjasama Daerah menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pembangunan daerah.
“Peraturan ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pembangunan daerah dapat berlangsung lebih cepat dan terarah,” ujar Bupati melalui sambutan yang dibacakan Putu Wisnu pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa kerjasama daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan strategi pembangunan adaptif dalam menghadapi dinamika zaman. Dengan semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu memperluas kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan visi “Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab”.

Raperda Kerjasama Daerah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, investasi, infrastruktur, hingga pengadaan barang dan jasa. Selain itu, regulasi ini juga menjadi pedoman dalam pembinaan, pendanaan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda tersebut akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register dan diberlakukan secara resmi. Dengan adanya Perda ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin kuat, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Artikel Pilihan