Rakoor PAKEM 2025 Perkuat Deteksi Dini dan Stabilitas Sosial di Tanah Bumbu

Facebook
Twitter
WhatsApp

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 di Aula Bakesbangpol, Gunung Tinggi, Batulicin, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memantau, menganalisis, dan mencegah potensi konflik sosial budaya akibat aliran kepercayaan yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Rakoor dihadiri unsur lintas sektor, termasuk Bakesbangpol, Kejaksaan, aparat keamanan, dan lembaga pemantau kebijakan publik. Pertemuan ini bertujuan menghimpun data akurat mengenai kelompok atau ajaran yang berpotensi menimbulkan gesekan, sekaligus memperkuat koordinasi penanganan isu keagamaan di Tanah Bumbu.

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengelola kerukunan di daerah yang multikultural. Menurutnya, PAKEM berperan sebagai mekanisme mitigasi dini untuk mendeteksi potensi konflik serta meningkatkan kapasitas aparat dalam memahami dinamika sosial-keagamaan yang terus berubah.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu, Wazir Iman Supriyanto, menyebut pengawasan aliran kepercayaan harus adaptif karena pola penyebaran paham menyimpang semakin kompleks. PAKEM dinilai strategis dalam mendeteksi ancaman ideologis sejak dini, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari risiko radikalisasi.

Rakoor PAKEM, yang digelar dua kali setahun, memperkuat sinergi antarinstansi dengan pendekatan berbasis data. Pemerintah berharap kegiatan ini mampu menjaga kerukunan, menciptakan masyarakat yang harmonis, toleran, aman, dan memastikan stabilitas sosial di Tanah Bumbu tetap terjaga.

Artikel Pilihan